Senin 13 May 2024 21:57 WIB

Dirjen Kementan Kena Semprot SYL Tiap Telat Setoran

SYL menyebut jajarannya tidak loyal ketika mereka terlambat menyetor uang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Suasana sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah mengungkapkan pernah jadi target kekesalan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Musababnya karena

Nasrullah membayar uang setoran terlambat.

Baca Juga

Hal itu dikatakan oleh Nasrullah ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Nasrullah bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Nasrullah awalnya merasa harus menyanggupi permintaan SYL bersama Dirjen lain di Kementan karena takut dianggap tak setia.

"Karena ini perintah, kami bisa dianggap tidak loyal jika tidak melaksanakan perintah tersebut," kata Nasrullah dalam sidang tersebut

Jaksa KPK lalu membacakan BAP Nasrullah soal ancaman yang pernah diterima karena tak menyanggupi permintaan SYL. "Saya pernah menerima ancaman dan paksaan dari SYL secara tidak langsung saat menjabat sebagai Dirjen Peternakan karena saya sering terlambat atau sepenuhnya tidak mengikuti perintah untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter," ujar Jaksa KPK membacakan BAP Nasrullah.

Dalam BAP itu, Jaksa KPK mengungkap kejadian tersebut sekitar bulan Juli 2022. Saat itu, SYL mengumpulkan eselon satu Kementan di ruang transit tamu gedung Kementan.

"Kemudian SYL memberikan arahan, selanjutnya yang bersangkutan dengan nada marah menunjuk saya sambil berbicara dengan kalimat 'kamu itu kurang loyal'," ujar jaksa membacakan BAP Nasrullah.

Saat momen teguran tersebut, Nasrullah mengaku diam saja tanpa merespons SYL. Berikutnya, Nasrullah pun dipanggil eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Kasdi menyampaikan kepada saya, bahwa peristiwa saya ditunjuk SYL adalah suatu bentuk kemarahan yang bersangkutan kepada saya karena saya dianggap kurang loyal. Pemahaman saya kurang loyal yang dimaksud yaitu sering terlambat memenuhi kebutuhan non-budgeter," ucap Jaksa KPK membacakan BAP Nasrullah.

Nasrullah tak membantah BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement