REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) fokus pada layanan haji ramah lansia dan disabilitas. Seperti tahun sebelumnya, Kemenag kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia.
Data Kemenag mencatat, tahun ini ada sekitar 45.678 jamaah dengan usia 65 tahun ke atas atau 21,41 persen. Sejumlah ikhtiar pun dilakukan, termasuk menempatkan mereka pada kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik menuju ke Tanah Suci atau nanti ketika balik ke Tanah Air. Upaya lainnya adalah membuka kuota pendamping jamaah lansia.
"Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jamaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, kata Anna, ada sejumlah kebutuhan layanan lansia yang tidak bisa secara optimal bisa diakses petugas. Karena itu, keberadaan pendamping yang umumnya adalah keluarga menjadi penting.
"Ada kebutuhan layanan di kamar mandi yang mungkin lebih pas jika keluarga yang mendampingi lansia. Sampai detil ini perhatian Gus Men agar jemaah nyaman beribadah," ucap Anna.
Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag adalah merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia. Tujuannya agar bisa dipraktikkan lansia dalam menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.
"Gerakan senam dirumuskan para pakar pada bidangnya termasuk dengan memperhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan saat di pesawat atau di hotel jamaah," kata Anna.
Sebagai ikhtiar, kata Anna, Kemenag juga menginisiasi sejumlah program ramah lansia sejak dalam negeri, seperti bimbingan manasik dengan mengedapkan rukhshah (keringanan), seremoni yang singkat, layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.
Perhatian terhadap lansia bahkan sampai penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara menerbitkan edaran No 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
"Edaran disusun dengan tujuan memberikan prioritas layanan kepada jamaah haji lanjut usia," jelas Anna.