REPUBLIKA.CO.ID, Jurnalis Republika Kamran Dikarma melaporkan dari Beijing, Cina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Wang Wenbin mengatakan, keputusan Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi “Admission of New Members of the United Nations” pada 10 Mei 2024 lalu menunjukkan dukungan kuat komunitas internasional bagi kemerdekaan Palestina. Dia mengungkapkan, Cina mendukung resolusi tersebut.
Wang mengatakan, resolusi Majelis Umum PBB yang didukung mayoritas anggota pekan lalu menegaskan kembali hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, termasuk hak menjadi negara merdeka. Resolusi menetapkan bahwa Palestina memenuhi syarat untuk memperoleh keanggotaan penuh di PBB. “Hal ini mencerminkan keinginan komunitas internasional,” ujarnya dalam pengarahan pers, Senin (13/5/2024) lalu.
Resolusi “Admission of New Members of the United Nations” diketahui turut merekomendasikan Dewan Keamanan PBB agar mempertimbangkan kembali permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. “Cina mendukung pertimbangan ulang awal Dewan Keamanan atas penerapan negara Palestina sebagaimana direkomendasikan oleh resolusi Majelis Umum. Kami mendesak negara-negara terkait berhenti berdiri di pihak yang berlawanan dengan komunitas internasional, keadilan internasional, dan hati nurani kemanusiaan, serta berhenti menciptakan hambatan bagi Palestina untuk bergabung dengan PBB,” ucap Wang.
Dia menekankan, kemerdekaan sebagai negara telah menjadi cita-cita lama rakyat Palestina. Menurutnya, keanggotaan penuh Palestina di PBB merupakan langkah penting dalam proses bersejarah tersebut. “Ini merupakan seruan kuat komunitas internasional dan tanggung jawab bersama semua pihak untuk mendukung dan memajukan proses kemerdekaan Palestina dan memberikan dukungan kuat bagi implementasi solusi dua negara dan perdamaian abadi di Timur Tengah,” katanya.
Resolusi “Admission of New Members of the United Nations” diadopsi setelah memperoleh dukungan dari 143 negara. Terdapat sembilan negara yang menentang resolusi tersebut, termasuk Israel, Amerika Serikat (AS), Republik Ceko, dan Argentina. Sementara sebanyak 25 negara memilih abstain.
Dengan diadopsinya resolusi tersebut, Palestina kini memiliki hak dan kewenangan sama dengan anggota PBB lainnya, kecuali hak voting. Saat ini Palestina diketahui masih berstatus sebagai negara pengamat di PBB.
Pada 18 April 2024 lalu, Dewan Keamanan PBB gagal mengesahkan draf resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB. Rancangan resolusi yang digagas Aljazair itu gugur setelah diveto AS. Padahal 12 negara mendukung resolusi tersebut dan dua lainnya, yakni Inggris dan Swiss, memilih abstain. Selain Palestina, banyak negara, termasuk Indonesia, menyesalkan veto Negeri Paman Sam.