Selasa 14 May 2024 23:48 WIB

Menko PMK Imbau Kenaikan UKT Sudah Disampaikan Sejak Mahasiswa Baru

Kampus yang menaikkan UKT secara tiba-tiba artinya tak memiliki perencanaan keuangan.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri Angkutan Lebaran 2024 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri Angkutan Lebaran 2024 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (18/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau pemberitahuan tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) sudah disampaikan sejak mahasiswa baru.

"Kalau ada kenaikan itu tetapkan, kenakan kepada mahasiswa baru, sehingga kalau mahasiswa baru itu tetap masuk, walaupun sudah tahu ada kenaikan UKT, tidak merasa terjebak, karena kalau itu mahasiswa yang sudah berada di dalam tiba-tiba ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa kemudian terjebak," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, kebijakan kenaikan UKT harus dilaksanakan secara bijaksana, dan pihak kampus dapat memastikan sudah ada kontrak atau perjanjian dengan mahasiswa dan orang tua.

"Misalnya kalau memang ada kenaikan UKT, itu sejak awal harus sudah ada kontrak, perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti akan ada kenaikan, bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono (ceroboh)," ucapnya.