Rabu 15 May 2024 17:43 WIB

Budi Said akan Segera Disidangkan

Kejagung telah menyerahkan berkas perkara.

Budi Said, tersangka korupsi pembelian 7 ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Budi Said, tersangka korupsi pembelian 7 ton emas Antam diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera diajukan ke pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA — Tersangka korupsi pembelian emas 7 ton, Budi Said (BS) akan segera disidangkan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melimpahkan berkas perkara konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur untuk selanjutnya dilakukan pendakwaan ke pengadilan.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualaan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-01 2018,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dalam kasus korupsi pembelian emas ANTAM seberat 7 ton ini, penyidik Jampidsus menetapkan dua orang sebagai tersangka. Budi Said dijerat tersangka selaku pembeli, sekaligus pemilik konsorsium PT Tridjaya Kartika Group (TKG).

Satu tersangka lainnya, adalah General Manager PT ANTAM 2018 Abdul Hadi Aviciena (AHA). Para tersangka sejak Januari 2024 sudah mendekam di sel tahanan.

Tersangka Budi Said, dua kali mengajukan praperadilan atas status hukumnya tersebut. Namun satu ditolak pengadilan dan satu lagi justru dicabutnya.

Kasus pembelian emas ini, menurut penyidik merugikan negara senilai kurang lebih Rp 1,3 triliun, atau setara degan emas seberat 1,136 Kg.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis. Mengacu berkas pelimpahan perkara, para tersangka bakal didakwa dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selama menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kejari Jaktim akan tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Selanjutnya, terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung pada 15 Mei 2024 sampai 3 Juni 2024,” begitu ujar Yogi. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement