Kamis 16 May 2024 13:28 WIB

PKS Setuju dengan Catatan Atas Revisi UU Kementerian Negara

PKS menyebut presiden terpilih berwenang menambah atau mengurangi jumlah kementerian.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Almuzzamil Yusuf berbicara kepada awak Republika dalam kunjungan Panitia Peringata Milad ke-19 PKS di Jakarta, Senin (17/4)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Almuzzamil Yusuf berbicara kepada awak Republika dalam kunjungan Panitia Peringata Milad ke-19 PKS di Jakarta, Senin (17/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, mereka memberikan sejumlah catatan terhadap draf revisi tersebut.

Mereka ingin dalam Pasal 15 draf revisi UU Kementerian Negara, jumlah kementerian dalam sebuah pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan juga efisiensi. Dengan begitu, presiden dapat menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian di pemerintahannya.

Baca Juga

"Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena dengannya presiden terpilih berwenang untuk menambah atau kurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024).

Pada saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. "Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan ridho dari Allah, mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," ujar Al Muzzammil.