REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menjaring sebanyak 55 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik pusat perbelanjaan atau minimarket di wilayah Jakarta. Penjaringan itu merupakan langkah penertiban atas maraknya jukir liar yang meresahkan warga.
Data tersebut disampaikan oleh Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta dalam akun Instagram resmi @up_perparkirandishub. Jumlah jukir liar yang ditertibkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada hari pertama penertiban, yakni Rabu (15/5/2024).
“Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta, dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan,” kata Unit Pengelola Perparkiran Dishub Jakarta, dikutip Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan bahwa penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Spesifik pada Pasal 10 yang berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari gubernur atau penjabat yang ditunjuk.