Kamis 16 May 2024 22:11 WIB

Wapres Minta Penyaluran Zakat Menyasar Sektor Strategis Publik   

Pengelolaan dana sosial harus terus ditingkatkan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Penyaluran dana sosial, seperti zakat, infaq, dan wakaf merupakan salah satu pilar agama yang mampu mendorong pembangunan ekonomi umat. Upaya distribusi kekayaan ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, pengelolaan dana sosial harus terus ditingkatkan dan fokus menyasar berbagai sektor kehidupan masyarakat.   

“Pengelolaan dana sosial syariah harus terus dipacu agar semakin berdampak pada sektor-sektor pendidikan, kesehatan, dakwah, advokasi, kemanusiaan, dan ekonomi,” kata Wapres dikutip dari laman Setwapres, Kamis (16/5/2024)).

Baca Juga

Menurut Wapres, pengelolaan dana sosial harus dilakukan oleh lembaga berizin resmi dengan mengedepankan profesional, tata kelola, dan akuntabilitas yang terjaga, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi Muzakki (pemberi zakat). 

“Saya mendapat laporan, hingga Februari 2024, Kementerian Agama telah menerbitkan izin operasional kepada 170 lembaga amil zakat. Perizinan ini diberikan sebagai upaya menjaga kepercayaan umat agar dana yang dihimpun terkelola dengan baik dan transparan,” ungkap Wapres.   

Dalam kesempatan ini, Wapres memberikan arahannya mengenai optimalisasi pengelolaan dana seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), di antaranya terkait pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam penghimpunan dana sosial.   

”Pertama, pacu eskalasi pengumpulan dana ZISWAF melalui digitalisasi dan peningkatan literasi. Digitalisasi dapat mempermudah proses pendistribusian dan pelaporan dana, sementara peningkatan literasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi akan menambah partisipasi masyarakat dalam menghimpun dana,” katanya.   

Wapres juga meminta adanya inovasi penyaluran dana sosial kepada penerima manfaat agar dana tersebut tepat sasaran dan terjaga kemanfaatannya. 

Wapres juga meyakini bahwa pengelolaan dana ZISWAF memerlukan kerja sama berbagai lembaga serta pemangku kepentingan lainnya agar tata kelola penyaluran ZISWAF berjalan beriringan demi membangun ekonomi umat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement