Jumat 17 May 2024 19:06 WIB

Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024 Soal Larangan Batas Barang Impor

Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sherpa G20 Indonesia Airlangga Hartanto.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sherpa G20 Indonesia Airlangga Hartanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.