Jumat 17 May 2024 21:35 WIB

Polisi Tetapkan 14 Orang Jadi Tersangka Insiden Balon Udara Meledak di Ponorogo

Dua wanita yang berperan sebagai bendahara pembuatan balon udara juga jadi tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Balon udara ukuran raksasa diterbangkan di
Foto: Antara
Balon udara ukuran raksasa diterbangkan di

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam insiden meledaknya balon udara asap berukuran jumbo yang menyebabkan satu orang tewas, Rabu (15/5/2024) malam WIB, akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya di Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Adapun sejumlah orang juga mengalami luka bakar. "Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024).

Baca: Prabowo dan Gubernur Jenderal Australia Saling Bertukar Buku

Ke-14 tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. Termasuk juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara. "Pada hari Rabu (15/5) kemarin kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka," kata Guling.

Untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo. Sementara tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak. "Fakta fakta hasil penyelidikan peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," ucap Guling.

Menurut Guling, salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, peran oknum perangkat desa tersebut adalah sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.

Baca: Wamenhan dan Dubes Korsel Bahas Kerja Sama Pertahanan

Hal itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara. "Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," ucap Guling.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Mereka yang menjadi terancam selama 15 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement