Senin 20 May 2024 22:00 WIB

DPR: Revisi UU MK Sudah Masuk Tahap Persetujuan

Revisi UU MK sudah dimulai pembahasannya sejak Januari 2023.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Gita Amanda
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan yang sembunyi-sembunyi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan yang sembunyi-sembunyi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya pembahasan yang sembunyi-sembunyi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk saat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi tersebut antara Komisi III bersama pemerintah.

"Terkait revisi Undang-Undang MK, saya pikir itu sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah, dan juga untuk memparipurnakan pun ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui melalui rapim Bamus dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

"Nah, sehingga untuk waktu kita nggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," sambungnya.

Jelasnya, revisi UU MK sudah dimulai pembahasannya sejak Januari 2023. Saat itu, Komisi III telah mengundang Mahfud MD yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) saat itu.