REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Pernyataan Nadiem tersebut sebagai respons atas isu yang sedang beredar di masyarakat terkait biaya UKT yang melonjak tinggi hingga menyebabkan adanya demo mahasiswa di berbagai daerah.
Nadiem mengingatkan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) bahwa apabila terdapat kenaikan biaya UKT yang bahkan untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi lebih tinggi harus tetap rasional dan masuk akal.
Ia mengaku mendengar banyak desas-desus mengenai lompatan biaya UKT yang cukup fantastis terhadap UKT di atas golongan kedua di beberapa PTN.
Nadiem pun memastikan akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN terutama untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.
Sementara permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen hingga menjadi menjadi polemik bagi mahasiswa.
Dalam hal ini, Nadiem mengatakan peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang sehingga tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Selain itu, peraturan itu juga tidak akan diterapkan terhadap mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi belum memadai karena mereka akan masuk UKT golongan satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem.