Selasa 21 May 2024 15:12 WIB

Sultan HB X: Tanah Kas Desa Bukan untuk Memperkaya Diri  

Ada beberapa lurah di DIY yang terjerat dengan kasus penyalahgunaan TKD.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk tidak melindungi siapa pun lurah yang menyalahgunakan tanak kas desa (TKD). Justru, ia berharap agar penggunaan TKD dapat mensejahterakan masyarakat.  

Ada beberapa lurah di DIY yang terjerat dengan kasus penyalahgunaan TKD ini. Bahkan beberapa di antaranya sudah diproses secara hukum, seperti Lurah Maguwoharjo, dan Lurah Caturtunggal. 

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri, jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," kata Sultan dalam keterangan Pemda DIY belum lama ini. 

Sultan menyebut agar penggunaan TKD ini dapat digunakan secara bergilir dengan rentang 3-4 tahun. Ia berharap bahwa sebagian TKD disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur.