Jumat 24 May 2024 16:33 WIB

Tak Jera Meski Telah Dipenjara, Dua Maling Motor Ini Kembali Ditangkap

Dua pelaku bahkan mengajak dua rekan lainnya.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus empat pelaku dengan dua diantaranya merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya tersebut.

"Dari hasil pengungkapan kita ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama (curanmor, Red)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Jumat (24/5/2024). 

Baca Juga

Ia menyebutkan, dari ke empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AH, R, A dan S. Dimana, mereka keseluruhannya adalah warga Sumatera dan para pelaku ditangkap dengan lokasi dan wilayah yang berbeda-beda.

"Yang diamankan ini, mereka adalah para pelaku utama dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.