Selasa 28 May 2024 15:44 WIB

Kemendikbudristek Perintahkan 75 PTN-PTNBH Batalkan Kenaikan UKT dan IPI 2024/2025

Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan pembatalan kenaikan UKT. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yashinta Difa Pramudyani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan pembatalan kenaikan UKT. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris per 27 Mei 2024 secara resmi mengirimkan surat ke 75 PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024. Dalam surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu, dia meminta pimpinan PTN dan PTN BH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun 2024/2025.

"Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga

Dia menguraikan, pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Masih terkait poin itu, Haris mengatakan, surat itu juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

Poin kedua, kata dia, rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024. Pengajuan tarif itu dilakukan harus tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.