Rabu 29 May 2024 06:26 WIB

Kejagung Hari Ini Umumkan Kerugian Negara Terkait Korupsi Timah

Tim Jampidsus sudah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka kasus izin timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi bersama Kapuspenkum Ketut Sumedana di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi bersama Kapuspenkum Ketut Sumedana di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (29/5/2024), akan mengumumkan kembali hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepeluan Bangka Belitung 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan pengumuman kerugian negara tersebut hasil dari penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian keuangan negara.

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

"Terkait update terkini dalam penyampaian hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara (korupsi) timah yang ditangani oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Ketut menjelaskan agenda konferensi pers yang akan digelar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).