BANDUNG -- Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam, Pegi Setiawan, bakal didampingi 64 advokat. Mereka akan menjadi kuasa hukum atas kasus yang menjerat Pegi yang hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kurang lebih 64 orang. Dan ini masih ada kemungkinan untuk terus bertambah," ucap Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Dia mengatakan, keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi Setiawan dan kasus yang dihadapinya.
Dengan bertambahnya kuasa hukum, katanya menjelaskan, maka pihaknya bakal melakukan perubahan surat kuasa. Muhtar mengaku, akan segera meminta tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.