Jumat 31 May 2024 17:08 WIB

Karyawan Swasta Wajib Tapera, BP Tapera: Prinsipnya Gotong-Royong

Heru menyebut masih terdapat 9,95 juta keluarga yang belum memiliki rumah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja melakukan perbaikan halaman salah satu rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja melakukan perbaikan halaman salah satu rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan seluruh pekerja dengan gaji di atas UMP mengikuti program Tapera. Hal ini pun berlaku bagi pekerja yang telah memiliki rumah maupun sedang menjalani kredit pemilikan rumah (KPR). 

"Ini konsepsi UU Nomor 4 Tahun 2026, tadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," ujar Heru dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga

Heru menyebut masih terdapat 9,95 juta keluarga yang belum memiliki rumah. Namun, lanjut Heru, pemerintah baru dapat menyediakan 250 ribu unit rumah melalui sejumlah skema subsidi dan fasilitas pembiayaan.

Heru menambahkan, setiap tahunnya pun terdapat penambahan 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum memiliki rumah. Heru menilai hal itu kian memberatkan upaya pemerintah dalam menekan backlog rumah.  

"Kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu tidak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) selesai," sambung Heru. 

Heru mengatakan keikutsertaan pekerja yang sudah memiliki rumah dalam program Tapera juga merupakan bentuk gotong-rotong masyarakat dalam menyediakan rumah bagi yang belum mampu. Heru menyebut program ini memiliki niat mulia dalam membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau.

"Kenapa harus ikut nabung, ya prinsip gotong royong di undang-undang, yaitu pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Yang dikonstruksikan  undang-undang dasar ini sangat mulia sebenarnya," lanjut Heru. 

Heru mengatakan peserta yang sudah memiliki rumah pun akan mendapat manfaat berupa uang tunai saat pensiun. Heru menyampaikan para peserta pun dapat mencairkan uangnya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," kata Heru. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement