Sabtu 01 Jun 2024 16:35 WIB

Pembangunan Gedung di Menteng Dikeluhkan, Walkot Jakpus Bentuk Tim

Meski sudah disegel, pembangunan rumah di Jalan Imam Bonjol, Menteng, terus lanjut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Siti Nurhaliza
Proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) membentuk tim untuk mengecek proyek pembangunan rumah tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Kecamatan Menteng. Hal itu menyikapi ramainya aduan warga sekitar yang berada tepat di samping bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32, Menteng.

Pasalnya, pembangunan gedung yang berada di samping Kedutaan Besar (Kedubes) Bulgaria tersebut sudah berlangsung sejak Maret 2024. Sudah banyak keluhan yang disampaikan akibat pembangunan gedung yang dulunya rumah peninggalan Belanda tersebut.

Baca: Mahasiswa Unhan Ikut Program TMMD ke-120 di Sukamakmur, Bogor

Terlihat di lokasi pembangunan juga ada segel warna merah yang ditempel di dinding bangunan tersebut. Pemberitahuan tentang penyegelan ini juga ditutupi menggunakan papan. Namun, pemilik gedung seolah cuek dengan penyegelan yang dilakukan Pemkot Jakpus.

"Kalau masalah itu kita bentuk tim, kita cek ke lapangan seperti apa pembangunan di Menteng, Jakarta Pusat itu," kata Wali Kota Jakpus, Dhany Sukma saat ditemui di kantor Wali Kota Jakpus, Sabtu (1/6/2024).

Dhany menyebut, Pemkot Jakpus akan menindaklanjuti secara tegas jika ditemukan pelanggaran perizinan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nantinya apabila di situ ada pelanggaran perizinan maka akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Baca: Sandiaga Ucapkan Selamat Rio Haryanto Lamar Athina Papadimitriou

Adapun aturan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Karena itu, pembangunan gedung dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah satu pekerja pembangunan berinisial A mengatakan, dirinya baru satu hari bekerja di proyek pembangunan gedung tersebut. Sebelumnya, selama sepekan dirinya pulang kampung ke Demak, Jawa Tengah.

Dia mengaku hanya bekerja untuk membawa semen yang sudah diaduk ke lantai dua. "Jika akan dibangun untuk apa, itu mandor yang mengetahuinya, saya cuma kerja doang," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng, Hendra mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya bangunan tersebut. Terlebih jika terdapat papan segel, karena pihaknya saat ini memang tidak dilibatkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakpus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement