Selain menghadirkan tiga saksi kunci yang meringankan bagi Pegi Setiawan, Toni menyatakan, pihaknya juga memiliki bukti berupa catatan pembayaran upah Pegi Setiawan dan teman-temannya saat menjadi kuli bangunan pada 2016.
"Kami sudah komunikasi dengan ayahnya Pegi Setiawan, Pak Rudi. Ternyata, Pak Rudi sebagai mandor yang mempekerjakan delapan orang kuli bangunan, termasuk Pegi Setiawan, memiliki catatan pembayaran (upah kuli bangunan) pada tahun 2016," terang Toni.
Toni menerangkan, dalam catatan gaji tersebut, terdapat pembayaran gaji pekerja (kuli bangunan) pada 26 Agustus 2016 dan 2 September 2016, jumlahnya sama. Yakni, Rp 5,3 juta untuk delapan orang pekerja.
"Pekerjanya memang delapan orang. Kalau (jumlah pekerja) berkurang, itu gak Rp 5.300.000 lagi. Karena 2 September 2016 masih sama Rp 5.300.000, berarti orangnya masih sama delapan orang, temasuk Pegi Setiawan," ucap Toni.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi yang lain, Muhtar Efendi mengatakan, seanyak 64 orang advokat atau pengacara akan menjadi kuasa hukum Pegi. Mereka merasa peduli antusias terhadap sosok Pegi setiawan dan kasusnya menjeratnya.
"Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," ucap Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Kamis (30/5/2024).
Muhtar menuturkan, keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi Setiawan dan kasus yang dihadapinya.
Dengan bertambahnya kuasa hukum, ia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa. Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya Pegi Setiawan terkait kuasa hukum.
"Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," kata dia.
Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.
Salah seorang tetangga Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suharsono (40 tahun) yakin, Pegi merupakan korban salah tangkap. Pasalnya, dia masih bersama Pegi di Bandung pada 27 Agustus 2016 atau saat peristiwa keji pembunuhan Vina dan Eky terjadi.… pic.twitter.com/33jaVoJBR2
— Republika.co.id (@republikaonline) May 27, 2024