REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, Pegi Setiawan akan melaporkan ayah almarhum Eky. Pelaporan terkait kamera pengawas (CCTV) yang hingga kini belum pernah dibuka atau dicek.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, berdasarkan keterangan dari dua orang saksi petugas kepolisian, CCTV dalam kasus itu sebenarnya ada. CCTV itu ditemukan setelah polisi menangkap delapan terduga pelaku, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Menurut Toni, keterangan dari dua orang saksi yang bernama Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka," terang Toni.
Toni pun mempertanyakan belum dibukanya CCTV tersebut. Padahal, CCTV itu sangat penting dalam pengungkapan pelaku pembunuh Vina dan Eky.
"Kenapa belum dibuka? Ini untuk menghukum orang lho, seumur hidup. Masak nggak dibuka? Jadi akhirnya kami berpendapat bisa saja setelah dibuka isinya itu pelakunya lain, bukan yang sudah diamankan delapan orang itu," tukas Toni.
Toni menduga, polisi sudah telanjur melakukan salah tangkap bahkan menganiaya delapan terpidana sehingga CCTV itu belum dibuka. "Kalau Pak Rudiana (ayah Eky) mau membantah, buka CCTV-nya," tegas Toni.
Dengan adanya keterangan dalam putusan PN Cirebon yang menyatakan CCTV ada namun belum dibuka, Toni menyatakan, pihaknya akan melaporkan Rudiana. "Kami akan melaporkan Pak Rudiana dengan tuduhan dugaan perintangan penyidikan, obstruction of justice,’’ kata Toni.
Selain melaporkan Rudiana dengan pasal perintangan penyidikan, lanjut Toni, pihaknya juga akan melaporkan Rudiana dengan pasal 317 KUHP tentang laporan yang dipalsukan.
"Kalau kemudian dia sudah mengetahui CCTV, terus isinya dia tahu misalnya, lalu dia tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, berarti rangkaian ceritanya diduga palsu. Artinya ada rekayasa kalau memang benar sudah dibuka. Sehingga dugaan itu akan clear kalau kami laporkan dengan Pasal 317 KUHP tentang laporan yang dipalsukan,’’ kata Toni.
"Jadi peristiwanya benar ada, pembunuhan. Tetapi kronologinya yang disampaikan termasuk pelaku-pelakunya, seandainya Pak Rudiana sudah membuka CCTV, berarti paling tidak dari situ tahu siapa yang ada dalam CCTV, lalu beda dengan orang yang sudah telanjur diamankan, berarti kan ada kebohongan di situ. Jadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya, itu bisa dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP," tegas Toni.