REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Melalui putusan itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang terkait dengan batas usia minimal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
KPU RI dilaporkan telah menerima putusan MA tersebut pada Senin (3/6/2024). Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih belum mau komentar terkait adanya putusan MA yang meminta batas minimal usia calon dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih, bukan saat penetapan calon.
"Saya belum komentar dulu, karena masih harmonisasi," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Senin malam.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengaku telah menerima putusan MA yang belakangan ramai menjadi perhatian. Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pembahasan internal untuk menyikapi putusan tersebut.