REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) Sarbin Sehe mengatakan pemberlakuan wajib sertifikat halal nanti mulai Oktober 2026.
"Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026," kata Sarbin, di Manado, beberapa waktu lalu
Dia mengatakan kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
Dengan penundaan ini, katanya, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.