Selasa 04 Jun 2024 19:40 WIB

Palestina Ajukan Permintaan kepada ICJ Bergabung dengan Afsel Tuntut Israel

Palestina ajak negara Konvensi Genosida bergabung lawan Israel

Ledakan menyusul serangan udara Israel di kamp pengungsi Al Bureije di selatan Jalur Gaza (3/6/2024).
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Ledakan menyusul serangan udara Israel di kamp pengungsi Al Bureije di selatan Jalur Gaza (3/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA—Palestina mengatakan telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk bergabung dalam pengajuan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel, menurut laporan media setempat, Senin (4/5/2024). 

Palestina mengajukan "permohonan izin intervensi dan deklarasi intervensi dalam kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel terkait Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza" di kantor pendaftaran pengadilan tersebut pada 31 Mei, menurut kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Baca Juga

Kantor berita tersebut menyatakan permohonan itu "disampaikan dalam konteks komitmen Palestina terhadap legitimasi dan hukum internasional sebagai dasar untuk mengakhiri ketidakadilan historis," termasuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya.

Palestina mendesak semua negara yang menjadi bagian atau terlibat dalam Konvensi Genosida "untuk bergabung dengan prosedur gugatan hukum yang diajukan Afsel, melindungi rakyat Palestina dari kejahatan genosida, memastikan tidak terulangnya kejahatan ini di masa depan, dan untuk menjaga kelangsungan sistem hukum internasional."

Chile adalah negara terbaru yang bergabung dengan kasus Afsel di ICJ, seperti yang diumumkan oleh Presidennya Gabriel Boric.

Sejak Januari, sedikitnya sembilan negara telah secara resmi melakukan pendekatan dengan ICJ atau menyatakan niat mereka untuk melakukannya, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, dan Meksiko.

Turki mengatakan pada awal Mei bahwa mereka akan secara resmi akan mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari kasus genosida Afsel terhadap Israel di ICJ, menurut Menteri Luar Negeri Hakan Fidan.

Israel melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, meski resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut gencatan senjata segera.

Kementerian Kesehatan Palestina mencatat jumlah warga Palestina yang menjadi korban tewas akibat serangan Israel yang tiada henti di Gaza sejak 7 Oktober lalu telah mencapai 36.550 orang.

“Pasukan Israel membunuh 71 orang, dan melukai 182 lainnya dalam tujuh ‘pembantaian’ terhadap keluarga dalam 24 jam terakhir,” kata Kementerian Kesehatan Palestina, Selasa

Kementerian juga mendata bahwa setidaknya 82.959 orang terluka dalam serangan gencar tersebut.

“Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” tambahnya.

Israel melanjutkan serangan brutal di daerah kantong Palestina sejak 7 Oktober 2023 menyusul serangan Hamas meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di daerah kantong tersebut.

Hampir delapan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam putusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kota selatan, Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang, sebelum mereka akhirnya diserang pada 6 Mei. 

photo
BUKTI GENOSIDA ISRAEL - (Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement