Kamis 24 Jan 2019 03:11 WIB

Keresahan Jenderal Hoegeng di Balik Kewajiban Memakai Helm

Jenderal Hoegeng mewajibkan pengendara motor memakai helm karena banyaknya kecelakaan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso
Foto: Tangkapan layar Youtube.
Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memerinci angka kecelakaan lalu lintas pada 2018 meningkat daripada tahun sebelumnya. Pada periode Januari hingga November 2018, tercatat sebanyak 5.400-an kecelakaan lalu lintas terjadi. Jumlah itu lebih besar daripada periode yang sama pada 2017, yakni sebanyak 5.140 kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas tersebut juga menyebabkan kerugian materiil senilai lebih dari Rp 13 miliar. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada tahun sebelumnya, yakni senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas, aparat mewajibkan penggunaan pengaman bagi pengendara. Salah satu pengaman yang wajib digunakan adalah helm, bagi pengguna kendaraan roda dua.

Sejarah kewajiban penggunaan helm dimulai sejak 1970-an. Tepatnya saat ramai-ramai peralihan para pengguna sepeda kayuh ke kendaraan bermotor.