REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Garnita Malahayati untuk membagikan sembako hingga hewan kurban ke 34 provinsi. Garnita merupakan organisasi sayap Nasdem.
Hal itu dikatakan Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Garnita ialah organisasi sayap Nasdem yang diketuai anak SYL, Indira Thiha
Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh coba mengkonfirmasi soal keterangan yang pernah disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) SYL sekaligus Sekjen Garnita Joice Triatman dalam agenda sidang sebelumnya soal pembagian sembako.
"Berdasarkan keterangan Joice sembako itu disebarkan ke 34 Provinsi kan, 200 kotak, tau saudara?" tanya Rianto dalam sidang itu.
"Tidak Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sahroni lantas menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh Garnita Malahayati tak selalu dengan instruksi Partai NasDem meskipun organisasi tersebut merupakan sayap partai.
Sahroni juga menegaskan Ketum Nasdem Surya Paloh tak pernah menginstruksikan pengurus Garnita untuk membagi-bagikan sembako.
"Tidak pernah ada ketua umum saya menyampaikan perintah bagikan sembako, bagikan telur tidak ada Yang Mulia. Jadi saya jelaskan disini, tidak selalu ketua umum mengarahkan secara lisan maupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah ranah ketua umum sayap partai," ujar Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengklaim ia maupun pengurus Partai NasDem yang lain tidak tahu pembagian sembako yang dilakukan oleh Garnita.
"Apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui gerakan daripada Garnita itu untuk membagikan sembako ke 34 Provinsi?" tanya Rianto.
"Tidak tahu," jawab Sahroni.
"Itu kan kepentingan partai, masa pengurus tidak tahu?" cecar Rianto.