REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali gencar memburu daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Masiku ialah mantan caleg PDIP yang terjerat kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Fickar menyoroti ada sejumlah faktor yang membuat KPK kesulitan meringkus Masiku. Salah satunya, adanya beking yang diduga selama ini melindungi Masiku hingga jejaknya tidak terendus penyidik KPK.
"Selain kendala fisik dia tidak diketahui dimana keberadaannya, bisa jadi ada kendala psikologis yang diketahui HM dibekingi seseorang, bahkan mungkin beberapa orang elite partai," kata Fickar kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Walau demikian, Fickar mendukung upaya perburuan terhadap Masiku yang masih dilakukan lembaga antirasuah. Fickar pun mengingatkan agar Masiku dapat diproses hukum sebelum kasusnya kedaluarsa sebagaimana diatur dalam pasal 78 KUHP.
"Karena tindak pidana korupsi itu diancam hukuman lebih dari tiga tahun, maka kadaluarsanya setelah 12 tahun," ujar Fickar.
Oleh karena itu, Fickar berharap, Masiku dapat diringkus dalam waktu dekat ini. Tujuannya agar Masiku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Jadi masih ada waktu bagi penegak hukum KPK untuk memprosesnya karena belum melewati masa kedaluarsa tindak pidana korupsinya," ujar Fickar.
Tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi, seperti Advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.
Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan Wahyu kini sudah menghirup udara bebas usai menuntaskan masa hukuman penjaranya.