RUZKA INDONESIA - Wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam berbicara dan berekspresi di ruang digital.
"Dampaknya bisa beragam, tergantung pada independensi dewannya (DMS) dan implementasinya di lapangan. Kehadiran DMS dikhawatirkan membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi jika digunakan untuk menekan suara-suara minoritas atau yang berbeda pendapat," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pembentukan DMS Indonesia yang diwacanakan oleh Kemenkominfo masih belum jelas wewenangnya akan seperti apa sehingga bisa berpotensi berseberangan dengan prinsip dan standar internasional terkait pelindungan kebebasan berekspresi dan keberagaman pendapat di ranah digital.
Namun, Nidhal juga tidak memungkiri pembentukan DMS merupakan langkah strategis untuk menjaga aktivitas masyarakat di ranah digital, khususnya media sosial. Lebih jauh lagi, pembentukan DMS juga merupakan hasil dari beberapa rekomendasi global seperti badan khusus PBB UNESCO dan organisasi HAM Internasional ARTICLE 19.