Jumat 07 Jun 2024 05:30 WIB

Akhirnya, Masyarakat Knasaimos Terima Pengakuan Wilayah Adat 

Dalam dua dekade terakhir, masyarakat Knasaimos berjuang melindungi hutan adat.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan menerima SK pengakuan wilayah adat.
Foto: Greenpeace.org
Masyarakat adat Knasaimos di Sorong Selatan menerima SK pengakuan wilayah adat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penantian panjang masyarakat adat Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, akhirnya terwujud. Sehari setelah peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, masyarakat Knasaimos menerima surat keputusan (SK) pengakuan wilayah adat dari bupati Sorong Selatan. 

Menurut keterangan dari Greenpeace Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mengakui wilayah adat Knasaimos seluas 97.441 hektare, yang membentang di dua distrik yakni Distrik Saifi dan Seremuk. Wilayah adat ini lebih besar dari Provinsi DKI Jakarta yang luasnya 66.150 hektare. 

Acara penyerahan surat keputusan pengakuan wilayah adat berlangsung di kantor Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya.  Sekretaris Daerah Pemkab Sorong Selatan Dance Nauw yang mewakili Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli memimpin prosesi ini. Perwakilan masyarakat Knasaimos menghadiri pemberian SK dengan mengenakan busana adat.

“Tanah ini sejak dahulu milik kami, hak kesulungan kami, diwariskan oleh para leluhur, dan akan menjadi masa depan anak-cucu kami. Namun, pengakuan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kami masyarakat adat," kata Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos, Fredrik Sagisolo.