REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat melalui Agung Pambudi menegaskan tidak ada surat keputusan yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.
Sesuai regulasi harus ada Peraturan Daerah (PerDa) yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah tersebut.
“Dalam kaitan persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun termasuk pengakuan sekelompok orang atas tanah adat di Sihaporas dan di Parmonangan, sampai saat ini Kantor Kementerian LHK tidak ada merekomendasikan atau menetapkan sebagai tanah adat,” kata Agung Pambudi saat menerima Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr Sarmedi Purba, Sp OG, didampingi Sekretaris Eksekutif Rohdian Purba di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.
Menurut Agung, hutan adat memang berada di wilayah hukum masyarakat adat. Hutan adat atau tanah adat harus memiliki aturan atau regulasi termasuk di antaranya kajian yang melibatkan seluruh stakeholder tentang tahapan panjang penetapan tanah adat berdasar kajian dari KLHK serta ditetapkan melalui Peraturan Daerah (PerDa).