Kamis 06 Jun 2024 21:14 WIB

Ekonom Prediksi Dana yang Terkumpul dari Tapera Rp 70 Triliun per Tahun

Ada banyak masyarakat menengah yang akan terbebani dengan iuran Tapera.

Rep: Eva Rianti/ Red: Fernan Rahadi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S. Damanhuri memprediksi dana yang terkumpul dari program tabungan perumahan rakyat (Tapera) mencapai hingga angka Rp 70 triliun. Dia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengelola dana yang besar itu dan tidak dipergunakan untuk alokasi lain.

"Kalau saya hitung pemasukannya Rp 70 triliun dari kira-kira 38 juta karyawan atau buruh swasta," kata Didin saat dihubungi Republika, Kamis (6/6/2024).

Didin mengungkapkan, dia mewanti-wanti besaran dana tabungan perumahan tersebut jika nanti benar-benar telah terealisasi. Pasalnya, konsep program Tapera sendiri hingga saat ini sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dinilai berpeluang disalahgunakan.

"Pemerintah ini bukan tidak mengerti, tetapi ada tujuan di balik Tapera. Ini nanti diinvestasikan saya kira untuk IKN (Ibu Kota Nusantara) ya, tujuannya dalam rangka IKN," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Didin, program tersebut mestinya dievaluasi oleh pemerintah. Pasalnya, ada banyak masyarakat menengah yang akan terbebani dengan iuran Tapera.

"Saya kira perusahaan maupun serikat pekerja menolak karena BPJS sudah ada skema untuk perumahan, kalau ada Tapera juga jadinya beban ganda, kasihan buruh. Sudah begitu 50 persen penduduk paling bawah termasuk buruh daya belinya merosot terus, harga kebutuhan pokok melambung tak terkendali, itu saya menganalisis dari BPS," jelasnya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. Dengan adanya beleid tersebut, pemerintah mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen per bulan untuk Tapera. Untuk karyawan swasta ada pemotongan gaji 2,5 persen dari pendapatan per bulan, sedangkan 0,5 persennya dibebankan kepada perusahaan. Adapun karyawan mandiri atau freelance dikenai 3 persen penuh.

Badan Pengelola (BP) Tapera menyampaikan, dana Tapera itu nantikan dialokasikan untuk diinvestasikan. Ada tiga pengalokasiannya, yakni dana cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito (3 persen-5 persen), dana pemupukan yang dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk BP Tapera (50 persen-54 persen), dan dana pemanfaatan yang diperuntukkan untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan (42 persen-47 persen). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement