REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. Pengajuan itu disampaikan kepada Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024).
"Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena kami melihat penyidikan Polda Jawa Barat terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ujar salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Kamis (6/6/2024).
Toni menilai, tim penyidik lda Jawa Barat terlalu dini dalam menetapkan status tersangka kepada Pegi Setiawan. Apalagi, hal itu hanya berdasarkan pengakuan saksi Aep dan terpidana lainnya.
"Sementara banyak terpidana lainnya yang tidak mengakui Pegi Setiawan ini terlibat," kata Toni.
Toni menambahkan, sejumlah rekan kerja Pegi juga telah dimintai kesaksiannya yang membuktikan Pegi tidak bersalah. Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi di Cirebon, posisi Pegi sedang bekerja di Bandung.
"Saksi-saksi telah memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada saat kejadian. Tapi penyidik masih bersikeras bahwa Pegi Setiawan menjadi tersangka," katanya.
Toni menambahkan, ciri-ciri DPO kasus Vina yang sebelumnya dirilis oleh Polda Jabar juga berbeda dengan dengan Pegi Setiawan yang kini ditangkap. Toni berharap, setelah gelar perkara khusus, maka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky bisa menemukan titik terang.
“Kami ajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, tujuannya agar terang benderang alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ucapnya.