Jumat 07 Jun 2024 11:49 WIB

Ini Alasan Pihak Pegi Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Vina ke Bareskrim Polri

Tim kuasa hukum Pegi mengajukan permohonan ke Bareskrim pada Rabu lalu.

Rep: Lilis Sri Handayani, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. Pengajuan itu disampaikan kepada Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024).

 

Baca Juga

"Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena kami melihat penyidikan Polda Jawa Barat terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ujar salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Kamis (6/6/2024).

Toni menilai, tim penyidik lda Jawa Barat terlalu dini dalam menetapkan status tersangka kepada Pegi Setiawan. Apalagi, hal itu hanya berdasarkan pengakuan saksi Aep dan terpidana lainnya.

 

"Sementara banyak terpidana lainnya yang tidak mengakui Pegi Setiawan ini terlibat," kata Toni.

 

Toni menambahkan, sejumlah rekan kerja Pegi juga telah dimintai kesaksiannya yang membuktikan Pegi tidak bersalah. Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi di Cirebon, posisi Pegi sedang bekerja di Bandung.

"Saksi-saksi telah memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada saat kejadian. Tapi penyidik masih bersikeras bahwa Pegi Setiawan menjadi tersangka," katanya.

Toni menambahkan, ciri-ciri DPO kasus Vina yang sebelumnya dirilis oleh Polda Jabar juga berbeda dengan dengan Pegi Setiawan yang kini ditangkap. Toni berharap, setelah gelar perkara khusus, maka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky bisa menemukan titik terang.

“Kami ajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, tujuannya agar terang benderang alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ucapnya.

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement