Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Mayoritas jamaah haji Indonesia memilih melaksanakan haji tamattu', yaitu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umroh dulu, kemudian haji. Secara bahasa, tamattu’ artinya bersenang-senang.
Orang yang sudah melaksanakan haji tamattu’ (umroh dulu lalu haji), maka setelah melakukan umroh, selepas tahallul, ia boleh bersenang-senang. Namun, pemilihan tamattu' bagi jamaah haji ada konsekuensinya, yakni diwajibkan membayar dam atau hadyu. Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing.
Namun, jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air.