Ahad 09 Jun 2024 14:02 WIB

Majelis Hukum dan HAM Ingatkan Soal Tambang, PP Muhammadiyah: Belum Diputuskan

Keputusan sepenuhnya berada di tangan PP Muhammadiyah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti menyampaikan sikapnya yang terbaru tentang tawaran pemerintah untuk mengelola konsesi tambang.

"Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima, semuanya akan dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh," kata Prof Mu'ti melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (9/6/2024)

Baca Juga

Mu'ti mengatakan, keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi. "Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar dia.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah sebelumnya membuat surat berisi Legal Opinion seputar izin pertambangan untuk organisasi masyarakat. Dalam surat tertanggal 11 Mei 2024 yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah yang didapatkan Republika, Majelis Hukum dan HAM menyimpulkan jika Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian  WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas.