REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rohaniwan sekaligus guru besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno menyatakan mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyatakan, mereka tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema 'Merawat Dunia, Menjaga Kehidupan' untuk memperingati Hari Waisak 2024 di Jakarta, Sabtu (9/6/2024).
Hal itu Romo Magnis sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap KWI terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.
Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, tetapi ormas Katolik dan Protestan sudah memastikan menolak hal tersebut. "Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," kata Romo Magnis.
Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo telah menyebutkan, KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang. Hal itu menjawab tawaran yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).
PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas PP omor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Suharyo mengatakan, pelayanan yang diberikan KWI tidak termasuk terkait dengan usaha tambang. "Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi. "Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Jokowi saat meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Jokowi menegaskan, IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Dia membantah, IUPK diberikan kepada lembaga atau ormas itu sendiri, melainkan lembaga usahanya. "Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi.