REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian menemukan pelaku peretasan akun media sosial atas nama Icha Shakila. Dari akun tersebut, pelaku menyuruh sejumlah ibu melakukan pelecehan terhadap anak kandung.
"Dua kali akun Facebook itu melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban. Tidak tertutup kemungkinan ada kasus lain yang belum terungkap yang dilakukan oleh akun FB tersebut," kata Kawiyan selaku Anggota KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/6/2024).
KPAI sangat prihatin atas banyaknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya, seperti yang terjadi di Tangerang Selatan, Banten, dan di Bekasi, Jawa Barat. "Kasus pelecehan seksual R di Tangerang Selatan dan kasus AK di Bekasi, menunjukkan bahwa tidak semua orang tua mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung anak," kata Kawiyan.
Polisi menyebut akun Facebook atas nama Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejahatan pelecehan ibu terhadap anak kandung merupakan penggandaan akun lain. Polda Metro Jaya telah menemukan S sebagai pemilik akun FB Icha Shakila. S mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual daring oleh pihak yang meretas akun FB Icha Shakila.
Saat ini polisi masih mengejar pihak yang meretas akun FB tersebut. Sejauh ini ada dua korban yang diiming-iming uang oleh pengelola akun FB tersebut.
Seorang ibu inisial R (21) menjadi korban sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berinisial R (5) di Tangerang Selatan. R diiming-iming uang Rp15 juta untuk konten asusila.
Korban lainnya, yakni seorang ibu berinisial AK (26) yang menjadi pelaku dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya (9) di Bekasi, Jawa Barat. AK mengaku tidak juga memperoleh uang dari FB Icha Shakila meski video yang dibuatnya telah dikirimkan. R dan AK telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pelecehan anak.