Senin 10 Jun 2024 17:27 WIB

Ponsel Hasto Disita KPK, Kuasa Hukum Tuding Pelanggaran Prosedur

Penyidik menyita ponsel Hasto dari tangan stafnya, saat ia diperiksa di gedung KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Pengacara Patra M Zen bersama Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengacara Patra M Zen bersama Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengeluhkan penyitaan ponsel kliennya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patra mempermasalahkan penyitaan ponsel kliennya yang dilakukan lewat staf Hasto.

Patra menjelaskan, ponsel Hasto yang saat itu dipegang oleh stafnya kala menjalani pemeriksaan di dalam gedung KPK, malah disita penyidik. Penyitaan terjadi ketika Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan caleg PDIP Harun Masiku. Patra menuding tindakan itu tak sesuai prosedur.

Baca Juga

"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto, pemanggilan ajudan (Hasto) lalu hadir dan langsung menggeledah itu patut dipertanyakan," kata Patra setelah pemeriksaan terhadap kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2024).

Dia heran, mengapa penyidik menyita ponsel Hasto saat kliennya menjalani pemeriksaan di dalam gedung KPK. "Kan penyidik bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," ujar Patra.