Senin 10 Jun 2024 19:31 WIB

OJK Ungkap Risiko Kredit Perbankan Masih Tinggi Usai Pandemi Covid-19

NPL gross perbankan sebesar 2,33 persen dan NPL net sebesar 0,81 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: ANTARA FOTO/Humas OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih tingginya risiko kredit terutama kredit kecil dan mikro atas dampak dari pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK, Senin (10/6/2024).  

“Peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut paska berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi Covid dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global,” kata Mahendra.

Baca Juga

Namun demikian, Mahendra mengatakan, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai. Termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.

“Dengan langkah antisipasi tersebut risiko kredit dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan. OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan,” ujar dia.