Senin 10 Jun 2024 21:45 WIB

In Picture: Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

Terdakwa kasus korupsi bansos dijatuhi hukuman 5 sampai 8 tahun penjara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Ivo Wongkaren (ketiga kiri) berdiskusi dengan sejumlah kuasa hukumnya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Ivo yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Richard Cahyanto berjalan memasuki ruangan sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Richard yang merupakan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Budi Susanto berjalan keluar ruangan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Budi yang merupakan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 April Churniawan beranjak dari kursinya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). April Churniawan yang merupakan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 divonis enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Terdakwa Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Sementara itu Richard Cahyanto yang merupakan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Terdakwa lainnya Budi Susanto yang merupakan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Adapun April Churniawan yang merupakan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 divonis enam tahun penjara dan sanksi denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement