Rabu 05 Jun 2024 20:30 WIB

Pj Bupati Arsan Latief Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jabar Bey Pastikan Pelayanan Normal

Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses

Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabat) Bey Machmudin mengaku sudah mendengar penetapan status tersangka Arsan Latief. Namun, penetapan tersangka tersebut bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya," ujar Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024). 

Baca Juga

Bey pun meminta, pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal. "(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat," katanya. 

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief. "Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu. Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," paparnya. 

Bey menjelaskan, bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.  

"Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa," kata Bey. 

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement