REPUBLIKA.CO.ID,
*Empat Syarat Terjadinya Judi*
Sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan jika terpenuhi empat kriterianya ini:
*Ada dua pihak yang bertaruh*
Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.
*Yang dipertaruhkan berupa harta*
Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta seperti uang, benda berharga seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga. Bahkan harta juga berupa jasa yang punya nilai tertentu.
Adapun jika yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan cara diundi seperti yang disebutkan dalam hadits nabawi, maka undian itu bukan termasuk judi.
*Ada lomba atau undian yang menentukan menang kalah*
Adanya pertaruhan menang dan kalah. Bentuknya bisa berupa undian yang semata-mata menggantungkan nasib saja, alias nasib-nasiban, tetapi bisa juga berupa hal-hal yang pakai pikiran, kecerdasan, kemampuan intelektual dan lain sebagainya.
Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungannya, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah. Bagaimana cara menentukannya, sama sekali tidak ada kaitan dengan hukum perjudian itu sendiri.
*Yang menang berhak mengambil harta yang kalah*
Terakhir, yang menjadi gol dalam hukum judi adalah kriteria yang terakhir ini, yaitu adanya ketentuan bahwa pihak yang memang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah. Pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk kehilangan hartanya.
Sumber: KH Ahmad Sarwat/ Rumah Fiqih, Pengolah: Fuji EP / Hafil, Ilustrator: