REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat enggan berkomentar banyak terkait kabar tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina Pegi Setiawan bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan. Namun yang pasti hingga kini belum ada sinyal kasus dihentikan, dan hasil psikologi akan dibawa ke persidangan.
"Kalau terkait metode dari ahli psikologi tentu ini menjadi bagian dari proses yang dilakukan ahli psikologi, itu kewenangan tim psikologi forensik kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait metode apa saja yang dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Senin (10/6/2024) malam.
Ia mengatakan proses pemeriksaan tes psikologi akan disampaikan di persidangan dan menjadi alat bukti. Dengan begitu diharapkan kasus tersebut semakin terang.
"Terkait metode apapun bentuknya dari tim ahli psikologi. Kami tidak menyampaikan di sini karena bukan kewenangan kami dan akan dipergunakan di persidangan," kata dia.
Ia menyebut hasil tes yang dilakukan tim psikologi kepada tersangka bakal digunakan di persidangan. Jules pun enggan berkomentar terkait hasil tes tersebut.
"Hasil dari tim psikologi akan digunakan di persidangan, kami tidak bisa menjawab hasil dan metode apa yang digunakan psikolog," kata dia.
Ia menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Pegi Setiawan masih membutuhkan waktu dan proses. Sebab, masih terdapat saksi yang bakal dites psikologi termasuk keluarga dari Pegi Setiawan.
Jules Abraham mengatakan Pegi Setiawan telah menjalani tes psikologi forensik selama dua hari sejak Sabtu (8/6/2024) hingga Ahad (9/6/2024) kemarin. Tes psikologi forensik dilakukan berdasarkan permintaan penyidik.