REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat enggan berkomentar banyak terkait kabar tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina Pegi Setiawan bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan. Namun yang pasti hingga kini belum ada sinyal kasus dihentikan, dan hasil psikologi akan dibawa ke persidangan.
"Kalau terkait metode dari ahli psikologi tentu ini menjadi bagian dari proses yang dilakukan ahli psikologi, itu kewenangan tim psikologi forensik kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait metode apa saja yang dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Senin (10/6/2024) malam.
Ia mengatakan proses pemeriksaan tes psikologi akan disampaikan di persidangan dan menjadi alat bukti. Dengan begitu diharapkan kasus tersebut semakin terang.
"Terkait metode apapun bentuknya dari tim ahli psikologi. Kami tidak menyampaikan di sini karena bukan kewenangan kami dan akan dipergunakan di persidangan," kata dia.