Selasa 11 Jun 2024 06:32 WIB

Sinyal Polisi tak Bebaskan Pegi, Berkas akan Diserahkan, Hasil Psikologi Dipakai di Sidang

Polda Jabar akan menyerahkan berkas kasus Vina ke Kejaksaan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat enggan berkomentar banyak terkait kabar tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina Pegi Setiawan bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan. Namun yang pasti hingga kini belum ada sinyal kasus dihentikan, dan hasil psikologi akan dibawa ke persidangan. 

"Kalau terkait metode dari ahli psikologi tentu ini menjadi bagian dari proses yang dilakukan ahli psikologi, itu kewenangan tim psikologi forensik kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait metode apa saja yang dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Senin (10/6/2024) malam.

Baca Juga

Ia mengatakan proses pemeriksaan tes psikologi akan disampaikan di persidangan dan menjadi alat bukti. Dengan begitu diharapkan kasus tersebut semakin terang.

"Terkait metode apapun bentuknya dari tim ahli psikologi. Kami tidak menyampaikan di sini karena bukan kewenangan kami dan akan dipergunakan di persidangan," kata dia.