REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memandang penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara suap mantan politikus PDIP Harun Masiku adalah wajar. Menurutnya penyitaan itu adalah prosedur biasa.
"Penyitaan terhadap alat komunikasi atau HP yang dibawa oleh seorang saksi ketika diperiksa oleh KPK merupakan hal biasa," kata Yudi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Yudi sendiri mengaku kaget ketika Hasto keberatan atas penyitaan itu. Sebab menurutnya, penyitaan ponsel milik saksi kasus dugaan korupsi bukan hal yang aneh. "Jadi saya kaget juga ketika memprotes terhadap alat komunikasi disita penyidik karena itu hal biasa," ujar Yudi.
Yudi meyakini penyidik KPK tidak sembarangan saat menyita ponsel Hasto. Yudi meyakini tim penyidik pastinya mematuhi prosedur yang berlaku.