Selasa 11 Jun 2024 06:22 WIB

Eks Penyidik Kaget Hasto Tolak HP Disita: Itu Hal Biasa

Yudi meyakini penyidik KPK tidak sembarangan saat menyita ponsel Hasto

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memandang penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara suap mantan politikus PDIP Harun Masiku adalah wajar. Menurutnya penyitaan itu adalah prosedur biasa. 

"Penyitaan terhadap alat komunikasi atau HP yang dibawa oleh seorang saksi ketika diperiksa oleh KPK merupakan hal biasa," kata Yudi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Yudi sendiri mengaku kaget ketika Hasto keberatan atas penyitaan itu. Sebab menurutnya, penyitaan ponsel milik saksi kasus dugaan korupsi bukan hal yang aneh. "Jadi saya kaget juga ketika memprotes terhadap alat komunikasi disita penyidik karena itu hal biasa," ujar Yudi.

Yudi meyakini penyidik KPK tidak sembarangan saat menyita ponsel Hasto. Yudi meyakini tim penyidik pastinya mematuhi prosedur yang berlaku.

"Dan prosedurnya juga pasti dilakukan penyidik KPK sesuai hukum acara yang berlaku. Termasuk juga memberikan berita acara penyitaan dan tanda terima barang bukti. Sehingga seharusnya saksi koperatif berikan saja," ujar Yudi.

Kalau pun saksi menolak ponselnya disita, Yudi menyebut penyidik tetap akan memberikan dokumen bukti penyitaannya.

"Jika saksi tidak kooperatif, penyidik tetap akan menyita dan akan berikan berita acara penolakan dan tanda tangan berita acara penyitaan," ucap Yudi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement