REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN---Menjelang kontestasi Pilkada 2024, Pemkab Kuningan menggelar pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas. Dipandu oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, kegiatan itu digelar di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (10/6/2024).
Iip mengingatkan kepada seluruh ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas ASN akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik dan sanksi moral berupa penyataan tertulis dan terbuka serta hukuman disiplin dari yang sedang sampai berat. ‘’Hal ini agar dapat menjadi perhatian para ASN maupun Non ASN untuk terus menjaga netralitasnya,’’ ujar Iip.
Melalui tim satgas yang telah dibentuk, Iip minta segera dilakukan langkah pembinaan dan pengawasan. Point penting dari pembentukan Tim Satgas adalah agar segera melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan netralitas ASN maupun Non ASN serta melaporkannya kepada saya secara berkala. "Terutama kepada perangkat daerah dan camat yang telah melakukan ikrar dan penandatanganan pakta Integritas, saya minta laporannya,’’ kata Iip.
Hal tersebut mengacu pada pemerintah pusat yang telah menetapkan Kesepakatan Bersama Mempan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 800/KPTS.703-BKPSDM/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.