Selasa 11 Jun 2024 21:03 WIB

Legislator Nilai Teknologi Penting dalam Kegiatan Intelijen

Pentingnya moral dan etika aparat dalam menjalankan praktek penyadapan

Red: Arie Lukihardianti
Anggot Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Foto: Dok Republika
Anggot Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin menjelasakan soal UU No 17 Tahun 2017. Menurutnya, aturan ini disusun dan disahkan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Selain itu, aturan ini pun dibuat untuk mengatur praktik intelijen. Meskipun, masih ada banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam hal penyadapan. 

"Tapi penyadapan tetap penting dilakukan untuk mengungkap tindakan-tindakan kriminal yang dapat merugikan orang banyak,” ujar TB Hasanuddin.

Baca Juga

Hal tersebut diungkapkan TB Hasanuddin, saat menjadi pembicara di Seminar yang digelar oleh Center for Security and Foreign Affairs Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) mengadakan seminar bertajuk "Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kuasa, Sebuah Diskursus", belum lama ini. 

Namun, TB Hasanddin juga menggarisbawahi pentingnya penyadapan hanya dilakukan dengan kepentingan negara sebagai prioritas utama dan mematuhi prinsip-prinsip dasar intelijen, yaitu keberhasilan yang tidak diklaim dan kegagalan yang tidak diketahui. Pada prinsipnya, Tubagus Hasanudin juga menekankan pentingnya moral dan etika aparat dalam menjalankan praktek penyadapan sehingga tidak disalahgunakan.