REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung menyatakan, pegawai yang ditangkap dan ditahan Polres Cianjur pada 11 Juni 2024 terkait narkotika jenis sabu, merupakan pegawai berstatus alih daya (outsourcing). KAI pun menyerahkan masalah itu secara penuh kepada kepolisian.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyampaikan, pihkanya menyerahkan masalah pegawai itu untuk diproses hukum sesuai ketentuan berlaku. Meski begitu, Ayep menegaskan, KAI sangat kecewa dan prihatin atas kejadian itu karena tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing, maka pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan KAI dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja," ujar Ayep di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).
Dan sebagai langkah memperlancar penyidikan, kata dia, KAI meminta penyedia jasa untuk mengganti personel yang bersangkutan. "Untuk melancarkan proses penyidikan, KAI meminta kepada pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat pengedaran sabu tersebut untuk diganti dengan personel lain," tutur Ayep.