REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa KTP warga saat Operasi Yustisi Kependudukan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/6/2024).
Operasi tersebut untuk mengantisipasi banyaknya pengemis serta tunawisma yang masuk ke Kota Palangka Raya serta pemberlakuan denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak membawa identitas diri.