Kamis 13 Jun 2024 21:30 WIB

In Picture: Ada Operasi Yustisi di Palangka Raya, Warga yang Tidak Membawa Kartu Identitas Kena Denda

Operasi tersebut untuk mengantisipasi banyaknya pengemis serta tunawisma.

Red: Edwin Dwi Putranto

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa KTP warga saat Operasi Yustisi Kependudukan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/6/2024). Operasi tersebut untuk mengantisipasi banyaknya pengemis serta tunawisma yang masuk ke Kota Palangka Raya serta pemberlakuan denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak membawa identitas diri. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Sejumlah warga membayar denda administratif karenda tidak membawa identitas saat Operasi Yustisi Kependudukan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/6/2024). Operasi tersebut untuk mengantisipasi banyaknya pengemis serta tunawisma yang masuk ke Kota Palangka Raya serta pemberlakuan denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak membawa identitas diri. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa KTP warga saat Operasi Yustisi Kependudukan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/6/2024). Operasi tersebut untuk mengantisipasi banyaknya pengemis serta tunawisma yang masuk ke Kota Palangka Raya serta pemberlakuan denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak membawa identitas diri. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa KTP warga saat Operasi Yustisi Kependudukan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/6/2024).

Operasi tersebut untuk mengantisipasi banyaknya pengemis serta tunawisma yang masuk ke Kota Palangka Raya serta pemberlakuan denda administratif sebesar Rp100 ribu  bagi warga yang tidak membawa identitas diri.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement