Kamis 13 Jun 2024 21:13 WIB

Kuasa Hukum Pegi Minta Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta: Kasus Vina Harus Terbuka

Jika presiden ingin menjaga citra Polri maka harus ada tim pencari fakta

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki,  Pegi Setiawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Pasalnya, kasus yang terjadi sejak 2016 itu hingga sekarang belum terselesaikan secara tuntas.

Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Dia menyatakan, sepakat dengan usulan keluarga Vina, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, yang mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta guna mengusut tuntas kasus Vina.

Baca Juga

‘’Kami menilai perkara ini, yang (dulu) disidangkan, itu skenario yang disidangkan, bukan fakta yang sebenarnya. Karenanya ini sudah darurat penegakan hukum di Indonesia,’’ ujar Toni, Kamis (13/6/2024).

Toni mencontohkan, saat ini bermunculan saksi-saksi baru dalam kasus Vina Cirebon. Salah satunya adalah Liga Akbar, yang dalam putusan pengadilan, Liga Akbar seolah-olah mengetahui peristiwa pidana.