REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyita dan memeriksa akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. Mereka pun melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun tersebut.
Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Sebanyak 28 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Pegi Setiawan.
"28 pertanyaan tambahan, (soal) keterkaitan pertemanan Pegi dengan di akun Facebook-nya di media sosial," ucap dia, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan akun media sosial milik Pegi Setiawan sendiri telah disita oleh penyidik dan diperiksa. Namun, pihaknya melihat akun tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan perkara yang dihadapinya.
"Teman-teman Pegi tidak ada keterkaitan dengan perkara ini. Memang bukan terpidana atau orang yang melakukan kerusuhan di tanggal 27 Agustus 2016," kata dia.
Ia mengatakan akun tersebut diminta langsung oleh penyidik kepada Pegi Setiawan termasuk password-nya. Sedangkan tes poligraf belum dapat dipastikan akan dilakukan kapan.
Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengatakan saat kliennya ditangkap, handphone milik Pegi disita. Di dalam handphone tersebut terdapat akun Facebook milik Pegi Setiawan.
"Di dalamnya banyak berteman tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di Facebook pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," kata dia.