REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional dua perusahaan nakal yang berlokasi di Bekasi dan Tangerang. Kedua perusahaan itu ditindak karena ada kegiatan ilegal yang mencemari udara.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan, sejak pekan lalu pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya. Selanjutnya, Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.
Saat dilakukan pengawasan terhadap PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, sekitar pekan lalu, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan adanya kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III. Namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III, sehingga dinyatakan sebagai kegiatan ilegal.
Kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH line. Sedangkan terhadap PT LSI yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.